ISLAM DAN KEPENDUDUKAN



Jepara.com Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, untuk kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Misi Islam adalah menebar damai dan kasih sayang di muka bumi secara menyeluruh: Wa ma arsalnaka illa rahmatan li al-’alamin (Q. Al-Anbiya`: 107). Dalam konteks kependudukan, apa petunjuk-petunjuk dan rambu-rambu  Islam tentang kependudukan?
Tujuan Tuhan menciptakan manusia agar manusia menjadi hamba Tuhan yang patuh kepada-Nya, manusia menjaga hubungan baik dengan Allah, dan dengan sesama manusia, serta supaya manusia menjaga hubungan baik dengan lingkungan dan alam sekitar.
Selanjutnya, manusia yang telah diciptakan Tuhan dengan tujuan-tujuan di atas diberi prinsip yang dijadikan pedoman dalam menjalani hidup dan kehidupannya. Prinsip-prinsip dimaksud dikenal dengan istilah maqashid syariah. Diantaranya memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara harta, serta memelihara keturunan, dan dilarang melakukan zina karena merusak keturunan.
Masalah keturunan berarti masalah kependudukan, yang harus diatur dengan baik, antara lain melalui keluarga berencana. Dalam kajian Islam konsep keluarga berencana dikenal dengan dua istilah, yaitu: Pertama, disebut tahdid an-nasl (pembatasan keturunan =birth control). Kedua, disebut tanzim an-nasl (pengaruran atau perencanaan keturunan = family planning). Islam jelas melarang tahdid an-nasl (pembatasan keturunan). Tetapi,  tanzim an-nasl (pengaturan atau perencanaan keturunan) jelas tidak ada larangannya dalam Islam. Artinya, pengaturan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk masih dalam koridor yang dibolehkan Islam. Variabel kebolehannya, Islam sangat peduli dengan masalah agama, kehidupan survive, ekonomi, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan ibu dan anak sebagai alasan pengaturan keturuan, sepanjang maqasyid syari’ah.
Kebolehan pengaturan keturunan tersebut didasarkan kepada dalil-dalil agama, antara lain, adalah sebagai berikut: Pertama, dalam Al-Qur`an surat an-Nisa` ayat 9, yang intinya bahwa umat Islam tidak boleh meninggalkan keturunan yang lemah, bukan saja lemah iman tetapi juga lemah di bidang ekonomi dan kesehatan. Kedua, dalam Al-Qur`an surat al-Baqarah ayat 233, yang intinya bahwa para ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun penuh, dengan ASI. Ketiga, Nabi pernah mengatakan bahwa cobaan yang sangat melelahkan adalah banyak anak tanpa sarana yang mencukupi. Keempat, Ibn ‘Abbas mengatakan, bahwa banyak anak adalah salah satu masalah kefakiran, dan sedikit anak adalah salah satu dua kemudahan. Kelima, Abu Hanifah mengatakan, bahwa banyak anak yang ditanggung memusingkan pikiran.
Kaitan dengan hal itu, tujuan program BKKBN dari berbagai aspek, yaitu: Pertama, aspek demokrafis, tujuan program kependudukan adalah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, yang sekarang telah terjadi over population. Kedua, aspek normatif, adalah untuk mewujudkan NKKBS (Norma-norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera). Ketiga, aspek filosofis, adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, meningkatkan pendidikan dan SDM, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga untuk meningkatkan ibadah dan amal soleh. Keempat, aspek ekonomi, untuk dapat pengatur manajemen ekonomi rumah tangga dan negara.
    Mengenai penggunaan alat kontrasepsi, rambu-rambu yang telah diberikan Islam. Seperti melakukan ‘azal (senggama terputus) dan dibolehkan penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan yang bersifat temporer, bukan yang permanen. Di sinilah persoalan MOP dan MOW yang sering dibenturkan dengan ajaran Islam. Ketiga, kaidah yang berbunyi: Hukum itu berkisar pada ada atau tidak alasannya atau ‘illat-nya. Akhirnya, dapat disimpulkan, bahwa “Nikahlah Terlalu Muda Jangan; Nikahlah Terlalu Tua Jangan: Melahirkan Terlalu Sering Jangan” (Wa Allah A’lam bi ash-Shawab).

Komentar

Postingan Populer